NataProperty.com, Tangerang – Profesi agen properti dewasa ini lebih dari sekedar menjadi calo jual-beli semata. Seiring perkembangan zaman, broker (sapaan lain untuk agen properti) dituntut untuk bekerja secara profesional. Lantaran komisi yang didapatnya juga cukup besar.
Rata-rata, seorang agen bisa mengantongi komisi 2% sampai 3% dari nilai properti yang terjual. Bayangkan, jika properti yang dijual seharga Rp2 miliar, maka komisi yang akan didapat sekitar Rp40 juta. Angka yang cukup untuk membeli sebuah rumah baru di Depok dengan DP Rp20 Juta.
Berbicara lebih lanjut, saat ini agen properti terbagi menjadi dua jenis. Yang pertama adalah
agen independen atau tradisional, kemudian yang kedua adalah agen yang tergabung di organisasi broker atau modern. Bingung mana yang sebaiknya dipilih?
Agar menambah wawasan Anda yang ingin berprofesi sebagai
agen properti, pahami dulu keunggulan dan kekurangan dari kedua status di atas.
1. Agen independen
Agen independen bekerja sendiri tanpa bergabung dalam organisasi atau kelompok broker real estat. Biasanya mereka mempelajari ilmu properti secara otodidak, tanpa memiliki permainan atau aturan yang jelas. Jika bersedia menjadi agen independen, maka Anda dituntut harus lebih sabar dalam menghadapi konsultasi klien, termasuk lebih telaten dan perhatian terhadap kebutuhannya.
Di sisi lain, Anda juga sebaiknya tidak mematok komisi tinggi, cukup 2% dari harga properti. Keuntungan menjadi agen properti independen adalah komisi ini sepenuhnya milik Anda tanpa terkena potongan biaya kantor broker.
Namun lantaran tidak mendapat latihan manajemen dan skill khusus, maka untuk menjadi agen independen yang profesional Anda harus rajin membaca buku maupun mengikuti seminar tentang seluk beluk properti.
Baca juga:
Lima Skill yang Perlu Ditingkatkan Bagi Agen2. Agen di Bawah Bendera
Sedangkan broker yang tergabung di bawah naungan kantor agensi properti akan dituntut tanggungjawab dan profesionalitas kerja yang lebih besar. Sebab, mereka terikat dalam badan usaha dengan serangkaian peraturan yang lebih ketat.
Para agen yang tergabung di suatu kantor agensi juga diawasi oleh organisasi profesi bernama AREBI (Asosiasi Real Estate Broker Indonesia). Dengan begitu, para konsumen atau klien yang merasa dirugikan oleh oknum broker bisa melaporkan secara langsung ke AREBI.
Tak hanya itu, para agen juga diwajibkan memiliki sertifikat atau lisensi profesi sesuai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No.344 Tahun 2015. Sertifikasi tersebut dilakukan oleh LSP Broker Properti Indonesia yaitu lembaga pelaksana kegiatan yang ditunjuk oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Sementara itu, kelebihan bergabung di kantor agensi tentunya memiliki database dan jangkauan koneksi yang lebih luas. Pelatihan dan mentoring yang diberikan perusahaan bisa menjadi investasi tersendiri bagi agen pemula. Sementara kekurangannya, si agen harus berbagi komisi kepada perusahaan, selain komisi yang didapatnya dari hasil penjualan. (IC)