NataProperty.com, Tangerang - Ada moment yang paling ditunggu-tunggu oleh masyarakat, khususnya para karyawan menjelang Hari Raya Idul Fitri, yaitu adanya Tunjangan Hari Raya (THR). Seperti kita ketahui THR merupakan hak karyawan yang diberikan oleh perusahaan menjelang Hari Raya Keagamaan, biasanya diberikan dalam bentuk uang. Besaran THR yang didapatkan memang sangat tergantung dari lama, jabatan dan kebijakan dari perusahaan dimana karyawan bekerja. Namun tahukah Anda ternyata THR juga bisa digunakan untuk membeli rumah? Tentu uang THR yang didapatkan tidak bisa digunakan untuk membayar rumah secara penuh, paling tidak dapat digunakan untuk membayar uang tanda jadi, ataupun down payment. Nah, bagi Anda yang ingin membeli rumah, berikut ini adalah tips membeli rumah dengan THR:
Jangan Boros Memang kebutuhan akan meningkat menjelang Hari Raya Idul Fitri, godaan untuk membeli barang-barang yang baru akan muncul seperti baju, gadget dan lain-lain. Untuk itu sebaiknya Anda harus menahan diri untuk membeli barang-barang yang tidak harus dibeli, yakinkan pada diri Anda bahwa rumah adalah kebutuhan yang utama untuk masa depan.
Cari Uang Tanda Jadi yang Murah Dari pada digunakan untuk membeli barang yang tidak perlu, Anda bisa mengalokasikan uang THR untuk membayar uang tanda jadi rumah.
Cari down payment murah Setelah membayar uang tanda jadi maka Anda pun berkewajiban untuk membayar uang down payment, untuk itu pilihlah rumah yang menawarkan bayaran down payment yang murah. Atau Anda bisa juga mencari pengembang yang saat ini sedang menawarkan promo menarik, contohnya seperti down payment 0 persen . Untuk itu sebaiknya Anda sering mengunjungi acara pameran properti, atau bisa juga membuka portal properti, karena dari situ Anda akan mendapatkan banyak informasi mengenai dunia properti termasuk pergerakan harga rumah.
Lunasi Dengan KPR Setelah membayar uang tanda jadi dan DP, langkah selanjutnya Anda bisa melunasi rumah dengan mengajukan KPR, jika cicilan KPR dirasa berat, Anda pun bisa mengajukan KPR subsidi. Namun KPR jenis ini hanya bisa dilakukan bagi mereka orang yang belum memiliki rumah, atau gaji maksimal Rp 4 juta. (IC)