Nataproperty.com, Tangerang - Beli rumah yang belum jadi alias inden kerap dipilih orang yang ingin rumah baru dengan desain sendiri. Harapannya, mereka bisa masukkan konsep dan interior ini-itu untuk hunian saat rumah dibangun.
Hal ini tentunya tidak dapat dilakukan jika membeli rumah yang sudah jadi meskipun statusnya bangunan baru. Apalagi beli rumah bekas.
Beli rumah yang belum jadi memang sangat pas untuk pemiliknya yang memiliki visi khusus untuk huniannya kelak. Terlebih rumah inden umumnya lebih murah ketimbang rumah yang sudah jadi, sehingga banyak diburu untuk investasi.
Dana pun bisa dialokasikan ke hal lain. Beli furnitur, misalnya. Namun, di balik kelebihan beli rumah inden tersebut, terdapat risiko dan kekurangan yang harus dipahami. Seperti tidak dapat langsung dihuni, karena sang pemilik harus menunggu beberapa bulan untuk menunggu proses pembangunannya hingga jadi.
Selain itu, fitur rumah terkadang tidak sesuai dengan yang ada di brosur. Resiko ini tentunya sangat rentan menimpa sebagian calon pemilik rumah inden yang tidak pernah mengecek proses pembangunan rumah idamannya, terlebih dalam mengusulkan desain rumah. Bisa saja fitur rumahnya ternyata tidak sesuai dengan brosur.
Selanjutnya adalah mangkraknya pembangunan atau bahkan proses pembangunan dibatalkan. Mungkin saja di tengah perjalanan sang developerp mengalami musibah sehingga tidak dapat melanjutkan proses pembangunan. Bila hal ini terjadi, tentunya uang Anda bisa saja lenyap. Bila sudah memasuki jalur hukum, tentunya Anda akan membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya ekstra untuk mengurusinya.
Nah selajutnya adalah lingkungannya yang sepi. Di saat perumahan tersebut telah jadi, kemungkinan besar lingkungannya masih sepi. Sebab, rumah tersebut dibangun di kawasan permukiman baru. Atau bisa juga masih banyak rumah lain yang belum selesai dibangun.
Bagi sebagian orang membeli properti yang dibangun developer dianggap sebagai langkah yang praktis karena tinggal terima jadi. Terlebih jika pengembangnya cermat memilih lokasi dan menawarkan desain bangunan rumah yang tampak estetik.
Hal ini tak pelak membuat banyak orang rela membayar penuh unit properti yang diincarnya sekalipun belum selesai dibangun (indent). Karena biasanya properti indent dijual dengan harga yang jauh lebih murah daripada unit siap huni. Dan seiring berjalannya waktu, meski rumahnya belum jadi, harganya dipastikan akan terus naik.
Baca juga: Jika Ponsel Terlanjur Kehujanan, Ini yang Harus Diperhatikan
Bagi pengembang, sistem menjual rumah dengan cara indent juga meringankan biaya konstruksi karena sebagian biaya akan ditanggung oleh konsumen. Bagi konsumen, membeli rumah indent juga memberikan keleluasaan untuk memodifikasi rumah dari floorplan dan desain yang ditawarkan pengembang.
Namun sebetulnya tidak perlu takut membeli rumah indent –apalagi sebagian besar perumahan memang ditawarkan indent– asal jeli dan berhati-hati. Simak tipsnya agar Anda tidak merugi saat beli rumah yang belum jadi.
1. Lihat dulu pengembangnya
Pengembang yang profesional tidak akan mengecewakan konsumennya. Jadi telisik lebih detil terkait segala hal yang menyangkut pengembang perumahannya, misalnya dilihat dari izin usaha membangun, izin usaha, hingga rekam jejaknya, pengalamannya.
2. Cek legalitas bangunan
Hal ini bisa dilihat dari penelusuran status kepemilikan tanah yang dilihat dari sertifikat. Umumnya, status tanah dan bangunan adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan).
Adapun kedua status tersebut, saat ini masih menjadi hak kepemilikan tanah yang dibiayai dengan pinjaman oleh bank (KPR). Jadi, meskipun indent jangan lupa untuk memastikan status tanah yang diakui oleh bank.
3. Cek fasum dan fasosnya
Indikator lain yang bisa ditinjau adalah dilihat dari fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) nya. Salah satunya adalah jalan masuk, gorong-gorong saluran air, listrik, dan sanitasi.
4. Tinjau lokasi
Terakhir, adalah meninjau lokasi. Misalnya, dilihat dari perkembangan infrastruktur seperti transportasi atau akses tol. Pembangunan rumah indent biasanya memerlukan waktu untuk perampungan dua hingga lima tahun mendatang. (SU)