Nataproperty.com, Tangerang – Sebelumnya,
Warga Negara Asing (WNA) hanya memperoleh Hak Pakai atas Sarusun sesuai dengan
yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2015 tentang Pemilikan
Rumah Tempat tinggal atau Hunian. Namun, semenjak pengesahan Omnibus Law atau
Undang Undang Cipta Kerja yang akan segera disahkan pada akhir Agustus nanti, aturan
tersebut berubah dan kini WNA juga bisa memperoleh Hak Kepemilikan atas Satuan
Rumah Susun.
Sebagaimana dilansir dari
kompas.com, terdapat Pasal 136 dan Pasal 137 ayat 1 yang berbunyi:
“Hak Milik atas Satuan Rumah Susun
(Sarusun) yang selanjutnya disebut Hak Milik Sarusun merupakan hak kepemilikan
satuan rumah susun yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama
atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.”
Dilanjutkan dengan penekanan pada
Pasal 137 ayat 1 yang berisikan, “Hak Milik Sarusun dapat diberikan kepada
Warga Negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia, Warga Negara Asing yang
mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Badan Hukum Asing
yang mempunyai perwakilan di Indonesia, atau perwakilan negara dan lembaga
internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia.
Alasan penetapan ketentuan baru tersebut
dikabarkan karena terdapat banyaknya para pemangku kepentingan masyarakat yang
terlibat, sesuai dengan yang disampaikan oleh Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertahanan
Nasional (ATR/BPN). Tak heran, para pengembang menyambut aturan ini dengan
positif dan berharap pemerintah juga mampu memberikan izin long stay pass, atau perpanjangan visa bagi WNA yang ingin membeli
properti. (JES)