Home / Artikel / Tata Cara Mengajukan Keringanan PBB

Tata Cara Mengajukan Keringanan PBB

NataProperty.com, Tangerang - Setiap tahun, para pemilik properti baik itu rumah, apartemen, maupun rumah toko (ruko) pasti akrab dengan datangnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan atau disingkat SPPT PBB. Besarannya sendiri, seperti yang tertuang dalam Pasal 5 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994, tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak adalah sebesar 0,5 persen.

Dan di dalam Pasal 6 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 jo. Pasal 2 KMK-523/KMK.04/1998 diatur tentang dasar pengenaan PBB. Dalam hal ini yang menjadi Dasar Pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Akan tetapi, merujuk ketentuan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, iuran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ternyata bisa memakai cara mengajukan keringanan PBB asalkan memenuhi beberapa hal.

Salah satunya jika Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah, yang nilai jual Objek Pajak per meter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan. Untuk pengajuan keringanan sendiri bisa dilakukan melalui tata cara sebagai berikut:

1. Permohonan pengurangan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kepala Kantor Pelayanan

Pajak yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)/Surat Ketetapan Pajak (SKP).

2. Isi surat permohonan menyebutkan prosentase pengurangan yang dimohonkan

3. Melampirkan surat pernyataan dari Wajib Pajak; fotokopi Kartu Keluarga; fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon; fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau dokumen pendukung lainnya.

4. Permohonan diajukan selambat-lambatnya 3 bulan sejak SPPT/SKP diterima WP atau sejak terjadinya bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa.

5. Pengurangan secara kolektif diajukan sebelum SPPT diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 10 Januari untuk tahun pajak yang bersangkutan.

Sementara besarnya pengurangan bisa mencapai 75% dari PBB yang terutang dalam berbagai kondisi tertentu. Sedangkan dalam kasus Wajib Pajak merupakan orang pribadi yang berpenghasilan rendah, keringanan yang diberikan bisa mencapai 100% dari PBB yang terutang. (IC)


What's On