NataProperty.com, Tangerang - Setiap tahun, para pemilik
properti baik itu rumah, apartemen, maupun rumah toko (ruko) pasti akrab dengan
datangnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan atau
disingkat SPPT PBB. Besarannya sendiri, seperti yang tertuang dalam Pasal 5 UU
No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994, tarif pajak yang dikenakan atas
objek pajak adalah sebesar 0,5 persen.
Dan di dalam Pasal 6 UU No. 12
Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 jo. Pasal 2 KMK-523/KMK.04/1998 diatur
tentang dasar pengenaan PBB. Dalam hal ini yang menjadi Dasar Pengenaan PBB
adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Akan tetapi, merujuk ketentuan Direktorat
Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, iuran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
ternyata bisa memakai cara mengajukan keringanan PBB asalkan memenuhi beberapa
hal.
1. Permohonan pengurangan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)/Surat Ketetapan Pajak (SKP).
2. Isi surat permohonan menyebutkan prosentase
pengurangan yang dimohonkan
3. Melampirkan surat pernyataan dari Wajib Pajak;
fotokopi Kartu Keluarga; fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau
telepon; fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau dokumen
pendukung lainnya.
4. Permohonan diajukan selambat-lambatnya 3 bulan
sejak SPPT/SKP diterima WP atau sejak terjadinya bencana alam atau sebab-sebab
lain yang luar biasa.
5. Pengurangan secara kolektif diajukan sebelum
SPPT diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 10 Januari untuk tahun pajak yang
bersangkutan.
Sementara besarnya pengurangan
bisa mencapai 75% dari PBB yang terutang dalam berbagai kondisi tertentu.
Sedangkan dalam kasus Wajib Pajak merupakan orang pribadi yang berpenghasilan
rendah, keringanan yang diberikan bisa mencapai 100% dari PBB yang terutang. (IC)