Dalam rangka merealisasikan Program Sejuta Rumah besutan Pemerintahan Jokowi-JK yang diluncurkan sejak tahun 2015 lalu, pemerintah telah gencar membangun pembangunan rumah subsidi di berbagai penjuru Indonesia.
Program ini menjadi salah satu program kerja yang paling banyak menyedot perhatian masyarakat, karena selama ini impian masayarakat untuk mendapatkan hunian yang layak dengan harga terjangkau, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) perlahan mulai terpenuhi.
Dengan penghasilan maksimum Rp 4 juta per bulan, MBR dapat dengan mudah memiliki rumah. Sayangnya, tingkat penjualan rumah subsidi yang terserap masyarakat masih jauh dari target. Ini terjadi karena sosialisasi masih minim. Masyarakat masih belum memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan rumah subsidi.
Jika tahun 2015 harga maksimum rumah subsidi di area Jabodetabek sebesar Rp 126,5 juta, tahun 2016 sebesar Rp 133,5 juta, maka tahun 2017 mendatang harganya akan naik menjadi Rp 141 juta. Mengenai kapan akan mulai diberlakukan, pihak pengembang masih menunggu keputusan dari Kementerian PUPR.
Sementara untuk luar Jabodetabek (Pulau Jawa), harga rumah subsidi yang dibandrol Rp 116,5 juta pada tahun 2016 akan naik menjadi Rp 123 juta pada Januari 2017 mendatang. Harga tersebut juga berlaku pada wilayah Sumatera kecuali Kepulauan Riau dan Bangka Belitung.
Papua dan Papua Barat menjadi wilayah yang memiliki harga rumah subsidi tertinggi yakni sebesar Rp 193,5 juta pada 2017 mendatang. Tingginya harga rumah subsidi di kedua wilayah tersebut karena akses yang sulit untuk mengirim bahan bangunan sampai ke wilayah ini.