Home / Artikel / Syarat Ajukan Bantuan DP Rumah dari BPJS Ketenagakerjaan

Syarat Ajukan Bantuan DP Rumah dari BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) telah memiliki fasilitas pembiayaan rumah dan uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi pesertanya. Program ini telah diatur dalam Permenaker No. 35 tahun 2016, yang diperuntukkan bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan bahwa syarat-syarat pembiayaan uang muka KPR telah diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari pemerintah.

Pembiayaan KPR dan Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) dapat mencapai maksimal 95% - 99% dari harga rumah. 

Persyaratan awal yang harus dipenuhi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah:
- Telah terdaftar minimal 1 tahun
- Perusahaan tempat bekerja selalu membayar iuran dan administrasi
- Belum mempunyai rumah sendiri
- Dana renovasi rumah hanya boleh untuk renovasi rumah atas nama pekerja itu sendiri
- Telah lolos verifikasi kredit dari Bank penyalur yang bekerjasama

Untuk saat ini, hanya Bank BTN yang sudah bekerjasama dalam penyaluran fasilitas pinjaman ini.

Tags:

What's On