Sejak 1 Januari 2017 tarif listrik 900 VA untuk 18,7 juta pelanggan telah mengalami penyesuaisan. Masyarakat yang dihapus subsidinya juga sudah secara bertahap membayar dengan tarif normal.
Pasalnya, pemutusan subsidi yang dilakukan oleh Badan Anggaran DPR bukan tanpa alasan. Berdasarkan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) 18,7 juta pelanggan listrik 900 VA merupakan golongan mampu dan tidak layak untuk mendapatkan subsidi.
Dari total 22,8 juta pelanggan, hanya 4,1 juta yang dinilai pantas mendapatkan subsidi. Penghapusan subsidi ini tidak berlaku bagi masyarakat miskin, Unit Kecil Menengah (UKM), serta pelanggan listrik 450 VA.
Kepala Biro Komunikasi Kementrian ESDM, Sujatmiko mengatakan tidak ada kenaikan tarif, yang dilakukan pemerintah saat ini adalah membuat subsidi menjadi tepat sasaran. Penyesuaian ini dimaksudkan Pemerintah untuk memaksimalkan dana subsidi listrik pada masyarakat miskin.
Berdasarkan Permen ESDM 28/2016, tarif listrik rumah tangga (R-1) 900 VA mengalami penyesuaian yang awalnya Rp 791/kWh menjadi Rp 1.034/kWh sejak 1 Januari 2017. Pada 1 Mei 2017 tarif kembali berubah menjadi Rp 1.352/kWh.
Per tanggal 1 Juli 2017 tarif listrik 900 VA akan sama dengan 1.300 VA dan ikut dalam mekanisme tarif adjustment. Tarif juga mengikuti fluktuasi harga minyak atau Indonesian Crude Price (ICP) serta kurs dolar Amerka Serikat (AS).
Namun perlu diingat bahwa penghapusan subsidi ini hanya untuk 18,7 juta pelanggan 900 VA. Sedangkan 4,1 juta pelanggan 900 VA yang tidak mampu akan tetap disubsidi pemerintah.