Nataproperty.com, Tangerang – Kemunculan
virus corona menimbulkan berbagai dampak di segala bidang, termasuk di bidang
properti. Itulah mengapa, dalam rangka meringankan beban masyarakat akibat
dampak dari virus corona, pemerintah telah menyediakan subsidi yang dikhususkan
untuk sektor perumahan.
Subsidi yang diprioritaskan untuk
MBR atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah ini, bertujuan agar pemerintah dapat
membantu masyarakat yang ingin mendapatkan hunian layak dan terjangkau. Eko
Heripoerwanto, selaku Direktur Jenderal Infrastruktur Kementerian PUPR mengatakan,
bentuk stimulus yang akan disediakan berupa pengalokasian dana untuk Subsidi
Selisih Bunga (SSB) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) untuk Kredit Pemilikan
Rumah (KPR).
Total anggaran yang akan dikeluarkan
untuk subsidi ini diprediksi berjumlah 1,5 triliun. Tiga bank yang akan
menerapkan subsidi ini yaitu BTN, BRI, dan BNI. Eko juga menyampaikan akan
membuka peluang bagi bank lain yang ingin turut berpartisipasi. Keringanan SSB
yang didapat nantinya akan mencapai 5 persen per tahun selama masa subsidi 10
tahun.
Syarat yang diberlakukan untuk
mendapatkan stimulus ini antara lain, warga harus berstatus WNI (Warga Negara
Indonesia) dan merupakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tidak
memiliki rumah. Tidak hanya itu, terdapat juga ketentuan lain yang harus
dipenuhi dari segi pendapatan, yaitu warga harus memiliki penghasilan dengan maksimal
8 juta per bulan. (JES)