NataProperty.com, Tangerang - Bisnis properti menjelma menjadi bisnis primadona belakangan ini. Banyak orang yang memilih investasi properti sebagai portofolio investasinya. Hal ini disebabkan oleh tingginya permintaan properti terutama berupa residensial di daerah perkotaan. Tingginya permintaan terhadap properti ini dipicu oleh meningkatkan jumlah masyarakat golongan menengah yang membutuhkan properti. Mereka umumnya berada di usia muda yang sudah sukses dalam berbisnis atau menempati posisi strategis di perusahaan.
Selain itu bisnis properti bisa dilakukan dengan modal orang lain yang jamak dinamakan investor. Investor bisa berupa investor institusi atau investor dalam bentuk perseorangan. Hubungan dengan investor ini biasanya diikat dalam bentuk suatu perjanjian. Perjanjian ini merupakan hal yang sangat penting karena investasi properti melibatkan jumlah uang yang sangat besar. Dan biasanya kerjasama dalam bentuk investasi ini dalam jangka waktu yang lama. Dalam perjanjian itu harus jelas hak kewajiban masing-masing pihak dan sanksi-sanksi jika salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya atau yang dikenal dengan istilah wanprestasi.
Keuntungan lainnya dari investasi di bidang properti adalah resiko investasi rendah. Hal ini disebabkan oleh sifat properti yang berupa benda tetap sehingga tidak mungkin hilang atau dipindahkan atau dicuri orang lain. Properti juga merupakan salah satu keutuhan primer manusia disamping pangan, sehingga kebutuhan properti akan terus meningkat seiring bertambahnya jumlah penduduk.
Anda akan mendapatkan keuntungan besar jika mampu membaca kebutuhan masnyarakat di sekitar properti yang akan dijadikan investasi. Investasi harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat terutama harus sesuai dengan kemampuan. Namun diperlukan kecermatan dalam meneliti kondisi properti untuk dijadikan instrumen investasi terutama terkait dengan legalitas, jangan sampai kita membeli properti yang masih tersangkut masalah hukum.
Untuk properti berupa tanah terutama tanah yang berada di Jakarta diperlukan kehati-hatian dalam membelinya karena pada kenyataannya tanah dijual di Jakarta ini masih banyak yang berstatus sengketa di pengadilan. Harus dilakukan cek dan ricek terhadap kondisi legalitas properti yang berada di lokasi yang sangat strategis. Karena jika terjadi masalah hukum terhadap properti itu, diperlukan waktu yang lama dan biaya yang tidak sedikit untuk menyelesaikannya. (IC)