Nataproperty.com, Tangerang – Penentuanlokasi TOD semakin dimatangkan oleh pemerintah Indonesia melalui berbagaiperaturan yang mulai berlaku. Peraturan ini mencakup pertimbangan pusatpemukiman baru dalam Perpres Nomor 60 tahun 2020, daftar panjang Rencana IndukTransportasi dalam Perpres Nomor 55 tahun 2018 hingga 2029, dan PeraturanPresiden Nomor 60 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan yangmencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur.
Terdapat 11 daftar kawasan baru disekitar Jakarta yang dicanangkan masuk ke dalam kawasan TOD, antara lain adalahBalaraja, Tigaraksa, Cibinong, Cikarang, Ciputat, dan Cibinong. Kawasan-kawasantersebut resmi menggantikan Perpres Nomor 54 tahun 2008 yang sebelumnyamencantumkan kawasan Serpong, Cimanggis, Setu, dan Tamun.
Dapat disimpulkan, terdapat total 24titik pengembangan TOD yang telah disetujui oleh pemerintah seperti yang sudahdilansir di kompas.com. Berikut ini adalah daftarnya:
1. TOD Balaraja
2. TOD Baranangsiang
3. TOD Bekasi
4. TOD Bekasi Timur
5. TOD Blok M
6. TOD Bogor
7. TOD Cawang
8. TOD Cibinong
9. TOD Cikarang
10. TOD Cipete
11. TOD Ciputat-Jurangmangu
12. TOD Depok Baru
13. TOD Dukuh Atas
14. TOD Grogol
15. TOD Jakarta Kota
16. TOD Kampung Rambutan
17. TOD Lebak Bulus
18. TOD Pasar Senen
19. TOD Paris Plawad-Tangerang
20.TOD Rawa Buaya
21. TOD Rawa Buntu
22.TOD Tanah Abang
23.TOD Tanjungpriok
24.TOD Tigaraksa
Pembangunan TOD ditujukan untukmenyelesaikan salah satu isu strategis khususnya di kawasan Jabodetabek-Punjur,yakni kemacetan. Peningkatan penggunaan transportasi umum di kawasan TOD jugadipercaya mampu meningkatkan ekosistem lingkungan yang berpotensi rusak karenapolusi.(JES)