Home / Artikel / Kawasan TOD yang Telah Disetujui Pemerintah

Kawasan TOD yang Telah Disetujui Pemerintah

Nataproperty.com, Tangerang – Penentuanlokasi TOD semakin dimatangkan oleh pemerintah Indonesia melalui berbagaiperaturan yang mulai berlaku. Peraturan ini mencakup pertimbangan pusatpemukiman baru dalam Perpres Nomor 60 tahun 2020, daftar panjang Rencana IndukTransportasi dalam Perpres Nomor 55 tahun 2018 hingga 2029, dan PeraturanPresiden Nomor 60 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan yangmencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur.


Terdapat 11 daftar kawasan baru disekitar Jakarta yang dicanangkan masuk ke dalam kawasan TOD, antara lain adalahBalaraja, Tigaraksa, Cibinong, Cikarang, Ciputat, dan Cibinong. Kawasan-kawasantersebut resmi menggantikan Perpres Nomor 54 tahun 2008 yang sebelumnyamencantumkan kawasan Serpong, Cimanggis, Setu, dan Tamun.


Dapat disimpulkan, terdapat total 24titik pengembangan TOD yang telah disetujui oleh pemerintah seperti yang sudahdilansir di kompas.com. Berikut ini adalah daftarnya:


1.    TOD Balaraja

2.   TOD Baranangsiang

3.   TOD Bekasi

4.   TOD Bekasi Timur

5.   TOD Blok M

6.   TOD Bogor

7.   TOD Cawang

8.   TOD Cibinong

9.   TOD Cikarang

10. TOD Cipete

11.  TOD Ciputat-Jurangmangu

12. TOD Depok Baru

13. TOD Dukuh Atas

14. TOD Grogol

15. TOD Jakarta Kota

16. TOD Kampung Rambutan

17. TOD Lebak Bulus

18. TOD Pasar Senen

19. TOD Paris Plawad-Tangerang

20.TOD Rawa Buaya

21. TOD Rawa Buntu

22.TOD Tanah Abang

23.TOD Tanjungpriok

24.TOD Tigaraksa

 

Pembangunan TOD ditujukan untukmenyelesaikan salah satu isu strategis khususnya di kawasan Jabodetabek-Punjur,yakni kemacetan. Peningkatan penggunaan transportasi umum di kawasan TOD jugadipercaya mampu meningkatkan ekosistem lingkungan yang berpotensi rusak karenapolusi.(JES)


What's On