Home / Artikel / Inilah Panduan Untuk Koreksi Kesalahan Data di Akta Jual Beli

Inilah Panduan Untuk Koreksi Kesalahan Data di Akta Jual Beli

NataProperty.com, Tangerang – Butuh ketelitian yang sangat tinggi ketika dihadapkan dengan bukti otentik dalam jual beli properti, sebagai contohnya akta jual-beli. Akta jual-beli atau yang disingkat AJB ialah akta otentik yang dibuat oleh PPAT untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan.

Penanganan sekaligus pembuatan AJB bisa dilakukan setelah seluruh pajak-pajak yang muncul karena jual beli terbayarkan oleh para pihak sesuai dengan kewajibannya masing-masing. Tak jarang AJB menjadi bermasalah karena kesalahan dalam pengetikan, seperti salah ketik angka Nomor Objek Pajak(NOP) bahkan nominal harga jual properti.

Ketika hal tersebut terjadi, maka perubahan bisa segera dilakukan dan dianggap sah jika sudah diberi tanda pengesahan oleh penghadap, saksi, dan PPAT. Pengoreksian ini dikenal dengan istilah renovi.

Dilansir dari berbagai sumber, renovi memiliki dasar yang kuat seperti yang diatur dalam pasal 48 - pasal 50 UU 2/2014 yang mana isi akta dilarang untuk diubah dengan cara diganti, ditambah, dicoret, disisipkan, dihapus, ditulis tindih. Perubahan isi Akta ini dapat dilakukan dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas dan sah jika perubahan tersebut diberi pengesahan oleh penghadap, saksi, dan PPAT. Selama dalam proses pengetikan dan belum ditandatangani dapat diperbaiki dengan renovi. Namun jika proses penandatanganan telah selesai, renovi tidak bisa dilakukan.


Maka dari itu jika akta telah ditandatangani, perubahan yang dapat dilakukan adalah pembetulan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik, yang terdapat pada Minuta Akta yang telah ditandatangani (perubahan yang tidak substansial). Perubahan ini dilakukan di depan penghadap, saksi, dan PPAT yang dituangkan dalam berita acara dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada Minuta Akta asli, dengan menyebutkan tanggal dan nomor Akta berita acara pembetulan.

Jika PPAT tidak melakukan ketentuan pembetulan di atas, maka mengakibatkan akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan, dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk  menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada PPAT.(ES)


What's On