Home / Artikel / Hadapi Pasar Bebas ASEAN, Broker Properti Wajib Bersertifikat

Hadapi Pasar Bebas ASEAN, Broker Properti Wajib Bersertifikat

Akhir November lalu, Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi) baru saja mengadakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) tahun 2016 yang berlangsung di Ballroom Emporium Pluit Mall, Jakarta.

Salah satu fokus Rakernas Arebi 2016 adalah ingin memberikan pemahaman kepada para broker properti tentang betapa pentingnya memiliki sertifikat dan Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4) sebagai seorang broker.

Seorang broker properti yang memiliki sertifikat dan SIU-P4 akan dianggap lebih profesional dan semakin diperhitungkan kredibilitasnya di hadapan konsumen. Konsumen pun akan merasa aman karena keinginan mereka ditangani oleh orang yang tepat.

Sertifikat bagi broker properti dapat diperoleh dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Broker Properti Indonesia (BPI), sesuai dengan yang tertera dalam aturan Permendag No.105/M-DAG/PER/12/2015 tentang pemberlakukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori real estat golongan pokok real estat bidang perantara perdagangan properti, Permendag No 106/M-DAG/PER/12/2015 tentang penerapan Kerangka Kerja Kualifikasi Nasional Indonesia bidang perantara perdagangan properti, dan Permendag No 17/M-DAG/PER/12/2015 tentang perubahan atas Permendag No 33/M-DAG/PER/9/2008 tentang perusahaan perantara perdagangan properti.

Dengan memiliki sertifikat, broker properti tanah air dapat bersaing dengan broker properti asing, karena jika Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sudah berjalan, maka tingkat persaingan akan semakin ketat.

Sertifikasi juga salah satu bentuk proteksi yang dilakukan pemerintah terhadap profesi broker properti. Arebi berharap broker-broker properti Indonesia memiliki inisiatif untuk mengurus sertifkat tanpa harus menunggu keputusan pemerintah.


What's On