Sertifikasi tanah gratis yang direncanakan dalam Program Nasional Agraria (Prona) oleh Kementrian Agama dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertahanan Nasional (BPN) memerlukan pengelolaan dengan regulasi yang tepat.
Menurut pendapat Ekonom Indef Bhima Yudhistira, apabila sertifikasi tanah gratis tidak dilindungi aturan, resiko yang akan timbul sangat besar dan sangat dikhawatirkan jika masyarakat diberikan sertifikat tanah, misalnya saja seperti penjualan tanah.
Dan dikhawatirkan pula tanah yang dijual adalah yang produktif, dan akan sangat disayangkan karena lahan produktif dapat mendorong perekonomian.
Ia pun mengusulkan membuat semacam perjanjian tertulis yang diperuntukkan bagi masyarakat yang tanahnya disertifikasi untuk mencegah masyarakat menjual tanah miliknya yang sudah disertifikasi secara gratis.