Nataproperty.com, Tangerang – BPHTB adalahBea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang menjadi kewajiban pajak yangharus dibayar dalam setiap transaksi properti. Dalam perwujudan digitalisasidan penerapan new normal yang terjadi di Indonesia, transaksi BPHTB di masasekarang ini pun dapat dilakukan secaraonlinetanpa antrean atau pertemuan secara langsung.
Namun, sebelum mengetahui bagaimanalangkah yang tepat untuk melakukan pembayaran, Anda harus mengetahui dulu manalaman web yang sesuai dengan domisili Anda:
1. Jakarta
Untuk Anda yang berada di Jakarta, Anda bisa membayar BPHTB secaraonline melalui laman web BapendaJakarta. Anda bisa mengakses laman web tersebut pada pajakonline.jakarta.go.id,lalu mengikuti arahan yang di dalamnya untuk membayar BPHTB.
2. Bogor
Bagi Anda yang berlokasi di Bogor, laman web Kabupaten Bogor dapatmenjadi wadah informasi untuk Anda membayar BPHTB secaraonline. Terdapat juga informasi terkait jumlah tarif pajak yangharus Anda bayar dan Anda dapat langsung betransaksi dalam laman web tersebut.
3. Depok
Laman web pajakDepok terdapat pada PBB-BPHTB.depok.go.id. Anda bisa langsung mengakses webtersebut untuk mengetahui tarif pajak yang harus Anda bayar dan melakukantransaksi langsung.
Dilansir dari medcom.id, setiap transaksiBPHTB pada laman web tersebut bisa mengikuti beberapa langkah berikut ini:
(JES)