Home / Artikel / Apa Saja Syarat Lengkap untuk Mengajukan KPR?

Apa Saja Syarat Lengkap untuk Mengajukan KPR?

NataProperty.com, Tangerang – Properti, khususnya rumah, kini memiliki nilai yang lebih  besar dibandingkan dari sekedar tempat tinggal. Selain sebagai kebutuhan primer, rumah juga dianggap sebagai aset investasi yang nilainya terus meningkat dari waktu ke waktu.

Karena harganya yang terus naik, tidak semua orang mampu membeli rumah secara tunai. Akhirnya pembiayaan dalam bentuk pinjaman atau kredit perumahan kini menjadi metode pembelian yang populer.

Fasilitas pembiayaan atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah pinjaman yang diberikan oleh lembaga perbankan atau lembaga keuangan sekunder (housing finance) untuk membeli rumah tinggal atau rumah investasi.

Meski demikian, karena status properti pada saat pembiayaan berada di tangan peminjam, maka mereka berhak menyita properti apabila peminjam tidak sanggup melunasi atau terjadi kredit macet.

Salah satu program kerja Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 yang menyertakan program kredit rumah tanpa DP (uang muka nol rupiah) membuat KPR menjadi topik yang kian menarik untuk dibahas belakangan ini.

Mekanisme Pembiayaan Kredit Perumahan

Dalam Kredit Perumahan, pembeli properti atau peminjam akan menyerahkan status pemilikan rumah kepada pemberi pinjaman. Setelah cicilan dilunasi beserta syarat dan ketentuan lain diselesaikan, maka status kepemilikan rumah akan kembali ke pembeli properti.

Ketika membeli rumah lewat KPR, nasabah cukup membayar persekot atau uang muka (Down Payment). Kemudian sisanya akan dilunasi oleh pihak bank.


Beberapa pengembang ada yang menawarkan promosi kredit rumah tanpa DP (uang muka) untuk menarik calon pembeli. Meski demikian, mekanisme kredit rumah tanpa DP biasanya hanya mengalihkan nominal uang muka ke dalam cicilan perbulan.

Mengenal Suku Bunga dalam KPR Rumah

Jumlah cicilan KPR rumah terdiri atas utang pokok dan suku bunga. Utang pokok adalah nominal uang yang belum dilunasi nasabah ketika mengajukan pembelian rumah. Sedangkan suku bunga (interest rates) adalah biaya jasa KPR rumah yang ditentukan oleh bank tersebut atas persetujuan Bank Indonesia. Dalam Kredit Perumahan, dikenal dua jenis suku bunga yaitu fixed dan floating.

•    Fixed (tetap)

Dimana peminjam membayar bunga dengan nominal yang tetap selama periode yang disepakati.

•    Floating (mengambang)

Ketika persentase suku bunga berubah-ubah sesuai dengan ketetapan bank. Nilai tersebut berubah-ubah sesuai dengan pasar suku bunga. Ketika kondisi ekonomi baik maka bunga kredit rumah cenderung rendah, begitupun sebaliknya.

Sebagian besar bank di Indonesia mengombinasikan suku bunga tetap dan mengambang untuk para peminjam. Misalnya di tiga tahun pertama bunga tetap sebesar 7%.

Setelah itu bunga berubah-ubah sesuai dengan pasar sampai cicilan selesai dilunasi. Biasanya perubahan suku bunga diperbarui setiap tiga bulan sekali. Sebaiknya buatlah perbandingan dan pelajari produk KPR bank -bank yang ada untuk bisa memilih produk KPR yang paling sesuai. (SU)


What's On