NataProperty.com, Tangerang – Sebutan
KPR Multiguna mungkin tidak asing di telinga. Produk KPR dari bank ini memiliki manfaat yang sama dengan kredit multiguna, atau kredit yang diberikan kepada perorangan untuk kebutuhan konsumtif.
Untuk mengajukan KPR Multiguna ini, bank akan meminta jaminan/agunan seperti bangunan rumah/apartemen/ruko atau pun rukan. Ada cukup banyak bank di Indonesia yang memiliki produk KPR Multiguna yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, diantaranya:
• KPR Multiguna Take OverKPR Multiguna take over adalah pemindahan fasilitas kredit yang sejenis dari bank lain lalu bisa mendapatkan dana tambahan untuk berbagai keperluan konsumtif.
Program KPR Multiguna take over ini dapat diajukan oleh:
1. Para calon debitur (pegawai dan profesional) yang memiliki kredit KPR Multiguna atau kredit sejenis di bank lain dan telah berjalan minimal 12 bulan dan berstatus lancar 6 bulan terakhir.
2. Para calon debitur adalah para pegawai dan profesional yang memiliki penghasilan minimal Rp3,5 juta untuk Jabodetabek dan Rp3 juta untuk yang di luar Jabodetabek.
• KPR Multiguna Top UpKPR Multiguna top up adalah penambahan limit atas fasilitas Mandiri KPR multiguna yang telah berjalan (existing) dengan berbagai fitur menarik.
Nilai tambahan kredit yang dapat diajukan oleh nasabah atau dapat diberikan oleh bank tersebut dapat mencapai Rp1 miliar besarnya, selama peminjam dana dapat memenuhi ketentuan nilai pinjaman terhadap nilai agunan/jaminan atau LTV.
Di sisi lain, KPR Multiguna juga memberikan banyak kelebihan dan keuntungan yang dapat diperoleh oleh para kreditur, misalnya:
• Suku bunga kredit yang kompetitif
• Proses yang cepat dan mudah
• Jangka waktu yang diberikan sampai dengan 10 tahun
• Bebas digunakan untuk apa saja
• Pengajuan kredit KPR multiguna bahkan dapat melalui secara online
Berikut ini beberapa hal yang harus diperhatikan oleh calon debitur sebelum mengajukan KPR Multiguna:
1. PenghasilanBiasanya bank akan membandingkan antara jumlah penghasilan total calon debitur (bisa joint income dengan pasangan jika sudah berkeluarga), dengan jumlah cicilan yang harus dibayar setiap bulan. Umumnya, jumlah cicilan tidak lebih dari 30%-40% dari jumlah penghasilan.
Sertakan slip gaji atau lembar pembuktian penghasilan, sebagai bukti nominal yang diterima setiap bulannya. Terkadang bonus atau lembur tidak dihitung oleh bank.
2. AgunanPastikan agunan yang akan dijaminkan memiliki surat-surat yang jelas dan lengkap, sebab bank akan sangat teliti dalam hal ini. Bandingkan pula antara harga transaksi dan harga pasar, sebab untuk setiap kredit dengan jaminan, bank memiliki tim penilai objek jaminan sendiri (internal/eksternal).
Di mana mereka akan memberikan referensi pada bank tentang harga yang pantas bagi jaminan tersebut. Jadi bukan harga transaksi yang akan dipakai oleh bank sebagai bahan pertimbangan.
Terkecuali bagi calon debitur KPR yang membeli rumah baru (primary), apabila bank sudah bekerjasama dengan pengembang, maka akan dipakai harga transaksi. Namun bila belum bekerjasama, ada beberapa bank yang bisa memberikan kredit dengan memperlakukannya sebagai kredit secondary.
Biasanya, bank hanya akan memberikan kredit antara 70%-90% dari nilai agunan yang telah dinilai Kalau untuk kasus rumah baru dan sudah bekerjasama akan dipakai harga transaksi.
3. Kredit di tempat lainPerhatikan kredit lainnya, termasuk kartu kredit, kredit kendaraan atau pun KTA. Bank memiliki akses untuk melihat catatan kredit calon debiturnya, yang bisa didapat melalui BI apabila ada calon debitur yang sedang mengajukan kredit.
Jika termasuk kategori pembayar yang suka telat, maka bersiap untuk ditolak atau ada pula bank yang meminta calon debiturnya melunasi tagihan di tempat lain terlebih dahulu agar mendapatkan bukti lunas.