Hadapi Pasar Bebas ASEAN, Broker Properti Wajib Bersertifikat
Akhir November lalu, Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi) baru saja mengadakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) tahun 2016 yang berlangsung di Ballroom Emporium Pluit Mall, Jakarta. Salah satu fokus Rakernas Arebi 2016 adalah ingin memberikan pemahaman kepada para broker properti tentang betapa pentingnya memiliki sertifikat dan Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4) sebagai seorang broker.