Sehari Setelah Kemerdekaan, Indonesia melakukan Pembentukan Kelengkapan Negara
Sehari setelah kemerdekaan bangsa Indonesia yaitu tanggal 18 agustus dibuatlah pembahasan yang difokuskan terhadap pembuatan rancangan Undang-Undang Dasar dan disahkan sebagai dasar hukum bagi penyelenggaraan kehidupan ketata-negaraan Indonesia yang kemudian dikenal menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.