Pemerintah Kota Bandung melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung merencanakan pembebasan 1.300 warga kurang mampu dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai tahun ini.
Kendati begitu, keputusan pembebasan beban PBB bagi mereka harus menunggu Wali Kota Bandung. Data Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kota Bandung mengatakan bahwa dari jumlah keluarga miskin di Bandung yang mencapai 63.523 kepala keluarga, baru 1.300 yang akan dibebaskan dari tagihan karena diambil dari kepemilikan objek PBB di bawah 8 meter persegi.
Kepala BPPD Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan bahwa pembebasan bayaran harus dilihat dari tingkat kemampuannya, karena yang miskin itu ada yang punya rumah dan ada yang tidak. Dan diharapkan tidak ada yang pura-pura menjadi warga miskin demi ingin terbebas dari membayar PBB.
Saat ini pihaknya sedang mempersiapkan data agar dapat diverifikasi. Selain menggratiskan PBB, Pemkot Bandung juga akan menaikkan NJOP mulai dari 3-100% karena harga NJOP sekarang sangat berbeda jauh dengan kenyataan di lapangan.
Wakil Wali Kota Bandung Oded M Danial pun sudah memberi sinyal menyetujui rencana ini. Ia berencana untuk menaikkan NJOP bagi kalangan menengah keatas jika rencana ini terealisasi. Oded berharap masyarakat dapat meningkatkan kepatuhan mereka.